(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

GAMBARAN UMUM


GAMBARAN UMUM
Kecamatan Sawan merupakan salah satu dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng yang mempunyai luas wilayah ± 92,52 km2, terdiri dari 14 Desa dan 18 Desa Pakraman. Dilihat dari topografi wilayah, wilayah Kecamatan Sawan sebagian besar merupakan daerah pegunungan dan perbukitan dengan ketinggian 0 - 950 meter di atas permukaan laut dan sebagian kecil merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian 0-15 meter di atas permukaan laut.
Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Sawan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara                       : Laut Bali
- Sebelah Selatan                   : Kecamatan Sukasada
- Sebelah Barat                       : Kecamatan Buleleng
- Sebelah Timur                      : Kecamatan Kubutambahan

  1. Visi dan Misi

 

           Untuk dapat terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan, maka diperlukan visi dan misi yakni sebagai berikut:

 

  1. Visi

 

Adapun visi yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut di atas adalah : “Prima dalam pelayanan menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan Tri Hita Karana”.

 

  1. Misi

 

Sebagai penjabaran terhadap visi Pemerintah Kecamatan Sawandalam mewujudkan pelayanan prima menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan Tri Hita Karana maka sangat dibutuhkan kajian potensi, permasalahan serta koordinasi dengan unit pelaksana teknis dinas dan kegiatan lintas sektoral desa/kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Sukasada, sehingga terwujud pelaksanaan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan berkualitas.

 

Untuk itu misi yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

  1. Meningkatkan kinerja pelayanan dan pembinaan

 

  1. Meningkatkan profesionalisme Aparatur menuju pelayanan prima.

 

  1. Meningkatkan pemanfaatan potensi masyarakat serta lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan untuk mampu membangun secara mandiri.

 

  1. Tujuan dan Sasaran

 

           Mengacu pada Visi dan Misi Kantor Camat Sawanmaka ditetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut :

 

  1. Tujuan

 

  1. Meningkatkan kompetensi aparat dalam rangka mewujudkan aparatur yang berkualitas.

 

  1. Meningkatkan inventarisasi permasalahan, melaksanakan kajian penelitian potensi masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan sebagai bahan perencanaan pembangunan.

 

  1. Sasaran

 

  1. Terwujudnya aparat yang trampil dan memiliki etos kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugas.

 

  1. Terwujudnya pelaksanaan pelayanan surat- surat keterangan dan perijinan yang cepat, tepat dan transparan

 

  1. Terwujudnya pelaksanaan Pemerintahan Desa/Kelurahan yang mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku

 

  1. Terwujudnya eksistensi lembaga adat yang hidup dan berkembang di masyarakat

 

  1. Terwujudnya keamanan dan ketertiban wilayah yang kondusif
  2. Terwujudnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan