Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua .
Ketentuan dimaksud dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024
Download disini