(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Sosialisasi Perbup Nomor 73 dan 78 Tahun 2015 di Kecamatan Sawan.

Admin sawan | 11 September 2015 | 523 kali

Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jumat (11/9/2015) pagi, bertempat di aula rapat Kantor Camat Sawan diadakan Sosialisasi tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang Jasa.

Menghadirkan narasumber dari BPKAD Buleleng, BPMPD Buleleng, serta Bagian Hukum setda Buleleng mengundang dan menghadirkan seluruh Perbekel, Sekdes serta Perangkat Desa se Kecamatan Sawan.

Camat (Drs. I G N Suradnyana) meminta kepada Tim Kabupaten sebagai narasumber agar memberikan pengarahan secara gamblang mengenai petunjuk teknis, proses serta aturan kepada para Perbekel, Sekdes juga perangkat desa se Kecamatan Sawan yang hadir dalam acara ini, sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam sosialisasi disampaikan beberapa pembahasan serta solusi, dari tahapan Petunjuk teknis penyusunan Perdes (Peraturan Desa) ataupun Perbekel, metode Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta Pengadaan Barang Jasa dan aturan Perangkat Desa.

Suastika mewakili tim kabupaten menjelaskan, "Segala produk hukum yang ada di desa, agar sedianya konsultasikan ke Camat terlebih dahulu sebelum segala bentuk kegiatan nantinya ditetapkan sebagai surat keputusan. Juga dalam proses pengadaan, pembelian, pendirian infrastuktur agar dilengkapi dengan nota pembelian serta dokumentasi (photo) yang dimulai dari, awal tahap pembangunan (25%), sedang berjalan (50%-75%) dan finish (100%) untuk memudahkan dan sebagai penguat bukti jika ada pemeriksaan", Tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna memecahkan kendala-kendala dilapangan serta mendapatkan informasi baru dari masing-masing desa yang hadir dalam sosialisasi tersebut.