Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bagi wajib pajak dan restribusi daerah di Kecamatan Sawan, Rabu (12/10/2015)
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di ruang aula Kantor Camat Sawan. Dihadiri oleh Seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa, para pelaku usaha dan sejumlah perwakilan tokoh Masyarakat. Menghadirkan Narasumber dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang dihadiri Kasi Penagihan dan keberatan pajak daerah (I.B Pram Wibawa, SE), Kasi Penyuluhan (Ni Wayan Puspa, S.Sos), Staf Bidang PBB (Putu Parwiyasa). Saat sosialisasi tersebut dijelaskan tentang pajak dan restribusi Daerah, Pariwayasa memaparkan tentang Pajak bumi bangunan sektor pedesaan/Perkotaan dan tentang Bea perolehan hak tanah dan Bangunan (BPHTB) serta tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha,kades,Ketua BPD,Perangkat Desa dan tokoh masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak daerah dan restribusi Daerah sebagai salah satu penunjang pembangunan daerah.