RAPAT MEDIASI TANAH NEGARA.
Jumat 09/01/2015 pkl 10.00 wita, bertempat di aula Kantor Kecamatan Sawan kembali digelar rapat "MEDIASI" Tanah Negara tahap kedua yang terletak di Desa Giri Emas. Camat Sawan bersama MUSPIDA BULELENG dan unsur MUSPIKA SAWAN mengundang secara khusus ahli waris Pan Japa ( Ketut Suada, Wayan Widiada, Made Sukra, Ketut Sangsu ) untuk didengar keterangannya. Acara ini merupakan lanjutan mediasi pertama yang telah digelar sebelumnya pada 29/12/2014. turut hadir Perbekel Giri Emas, Kelian Pakraman Desa Adat Dangin Yeh, dan Ketua Tim Pengajuan Permohonan Tanah Negara Desa Giri Emas.
Adapun kesimpulan gelar rapat mediasi antara lain ;
1. Dengan belum adanya hak yang melekat baik dari pihak Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh Desa Giri Emas maupun Ahli Waris Wayan Japa terhadap tanah negara tersebut disarankan kepada pemerintah desa, Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh Desa Giri Emas dan Tim Pengajuan Permohonan Tanah Negara Desa Giri Emas untuk melakukan musyawarah mufakat di tingkat desa dengan mengundang ahli waris Pan Japa untuk mencapai sebuah kesepakatan.
2. Tim dari Pemkab Buleleng akan melakukan identifikasi ke lapangan terkait obyek tanah negara dan subyek yang menempatinya.
3. Pemkab Buleleng akan mengupayakan inventarisasi bukti fisik dan dokumen bukti yuridis untuk pengajuan permohonan tanah negara di desa Giri Emas dan meminta hak pengelolaan atas tanah tersebut yang nantinya disampaikan kepada BPN.