Giri Emas-Sehubungan dengan penegasan status tanah landuse, inventarisasi data fisik serta data yuridis tanah negara yang terletak di palemahan desa pakraman sangsit dangin yeh oleh BPN Buleleng yang dilaksanakan sebelumnya pada jumat, 3/7. terkait hal tersebut, Ketua Team Pengajuan Permohonan Tanah Negara bersama Klian Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh serta PJ Perbekel Desa Giri Emas kembali mengadakan paruman internal yang dilaksanakan Minggu 5/7 pukul 19.00 wita, di Kantor Perbekel Desa setempat dan dihadiri oleh Kepala Dusun Segara, Kepala Dusun Dangin Yeh, anggota Team Pengajuan Tanah Negara dan juga tokoh masyarakat Desa Giri Emas.
Adapun tujuan dilaksanakannya paruman tersebut selain untuk mendengarkan fakta kronologi status tanah negara, serta mengungkap penggalian fakta, juga upaya penyamaan persepsi perihal pengajuan permohonan tanah negara di BPN Pusat. Paruman yang berjalan sekitar 2 jam tersebut, akhirnya menghasilkan beberapa point kesepakatan diantaranya :
-Tanah yang dimohon oleh desa pakraman adalah tanah negara dan bukan tanah milik pribadi.
- Penerima landuse dalam hal ini (Alm wayan japa) pada tahun 1967 tidak pernah memenuhi perjanjian bagi hasil tanah negara tersebut.
- tujuan dilakukannya permohonan atas tanah negara adalah untuk pemenuhan kebutuhan Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh.
Selanjutnya berkas kesepakatan tersebut, diserahkan ke BPN Buleleng oleh Ketua Team Pengajuan Permohonan Tanah Negara yang nantinya digunakan sebagai bahan laporan ke BPN Pusat.