Menindaklajuti rapat mediasi yang di gelar di ruang rapat Kantor Kecamatan Sawan pada Jumat 9/1/2015, Kelian Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh kembali mengundang krama desa untuk menghadiri "paruman" yang dilaksanakan Sabtu 17/1/2015 pkl 19.30 wita dan bertempat di Gedung Serbaguna Desa Giri Emas.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut :
Klian Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh Desa Giri Emas (Ketut Setiawan),Sekretaris Desa Giri Emas (Ketut Jaya Widiyasa),Ketua Tim Pengajuan Permohonan Tanah Negara Desa Giri Emas (Wayan Saputra)beserta anggota,Ahli Waris Wayan Japa(Ketut Suada)
Serta krama Desa adat Sangsit Dangin Yeh desa Giri emas yang hadir sekitar 40 orang.
Klian Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh,membuka acara paruman tersebut dan dilanjutkan penyampaian dari Wayan Saputra "bahwa proses permohonan tanah negara saat ini telah diambil alih oleh tim identifikasi Tanah Negara Pemerintah Kabupaten Buleleng,karena belum adanya hak yang melekat baik dari pihak Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh, Desa Giri Emas maupun Ahli Waris Wayan Japa terhadap tanah negara tersebut"
Dan dalam kesempatan tersebut Klian Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh disaksikan krama adat yang hadir pada paruman itu menyampaikan "terhadap 3 warga yang menempati tanah negara (Made Sumadayasa, Ketut Sadiarta dan Nyoman Suparta) yang sempat diputuskan pada paruman krama desa sebelumnya, Terkena sanksi adat maka sejak hari ini sanksi tersebut dicabut dan segala hak sebagai krama desa dikembalikan sepenuhnya". Klian Desa Pekraman juga menyatakan permohonan maaf atas adanya penjatuhan sanksi adat tersebut, Dan mengenai tanggapan terhadap keputusan pencabutan sangsi tersebut diserahkan kembali kepada 3 warga yang menempati Tanah Negara.