(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

CAMAT SAWAN GELAR MEDIASI PERMOHONAN TANAH NEGARA

Admin sawan | 29 Desember 2014 | 524 kali

 

Senin 29/12/2014 pkl 10.00 wita, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sawan digelar rapat mediasi dengan mengundang 3 KK yang menempati Tanah Negara di Desa Giri Emas ( Nyoman Suparta, Ketut Sadiarta, Nyoman Sumadayasa). Dihadiri oleh CAMAT SAWAN bersama MUSPIDA KABUPATEN BULELENG & MUSPIKA SAWAN serta Perbekel Giri Emas (Putu Santi Arsana) Klian Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh desa Giri Emas (Ketut Setiawan) dan Ketua Tim Pengajuan Permohonan Tanah Negara Desa Giri Emas (Wayan Saputra).

Camat Sawan membuka awal rapat Mediasi tersebut, dilanjutkan dengan beberapa penyampaian dari peserta yang hadir. Salah satu penyampaian Asisten I Bidang Pemerintahan yang diwakili oleh Kasubag Pertanahan (Gede Sasnita Ariawan) Bahwa ; Kepentingan masyarakat sesuai pasal 33 UUD 1945, Status tanah masih dalam bentuk penguasaan Negara dan belum ada hak melekat terkait penguasaan diatas tanah negara tersebut. Dimana dapat dimohon dan dimanfaatkan tanah tersebut diajukan ke BPN yang dapat terbit berupa HGB, HGU dan ada batas waktu,Pemanfaatan tanah di Desa Giri emas dalam hal ini kedua belah pihak belum mempunyai hak dan masih tahap permohonan. Sesuai dengan komitmen Bupati Buleleng proses permohonan tanah negara oleh Desa Pekraman Sangsit Dangin Yeh, mendapat respon positif nantinya dimanfaatkan untuk fasilitas umum. 
Adapun kesimpulan gelar rapat mediasi antara lain ;
1. Menelusuri dokumen Tanah Negara yang dimiliki oleh Pan Japa.
2 Mengundang Ketut Suada sebagai ahli waris Pan Japa untuk didengar keterangannya terkait dokumen diatas.
3 Meminta kepada Perbekel Desa Giri Emas dan Klian Adat Sangsit Dangin Yeh untuk bersabar guna memberikan pemahaman kepada warga menunggu proses sampai status tanah tersebut selesai.
Dan menurut rencana pembahasan mediasi akan dilaksanakan awal januari 2015.