Selasa, 1 Nopember 2022 Bertempat di RJ Penjabat Bupati Buleleng, Pukul 17.00 Wita, Sekcam Sawan Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos menghadiri
Sosialisasi dan Implementasi Capaian penerapan Sistem Merit oleh Komisi ASN RI , Hadir Pj. Bupati Buleleng, seluruh SKPD Kabupaten Buleleng
Arahan PJ. Bupati Buleleng diantaranya :
1. Bahwa Sistem Merit adalah merupakan penilaian obyektif yg diberikan kpd ASN dlm meniti karirnya ,tempatnya , dimana ASN dlm menajemen kepegawaian sangatlah strategis dan Komitmen Pimpinan sangat mutlak .
2. Adanya Pergub tentang Sistem Merit yg Mengatur ASN, sistem pemerintahan sekarang fokus pada Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik .
Arahan Komisi ASN RI :
1. UU 5 th 2014 tentang ASN dan PermenPANRB No. 40 Th 2018 sudah diatur Kompetensi , Kualifikasi dan Kinerja , maka Instansi Pemerintah wajib menerapkan Sistem Merit .
2. Sistem Merit Merupakan salah satu penilaian dalam PNPRB dengan 8 (delapan) aspek dan juga bermanfaat melindungi karir ASN , peningkatan Kompetensi ASN dan Meminimalkan campur tangan pihak lain.
3. Kabupaten Buleleng saat ini dalam pengelolaan Tata Kelola Pemerintahan yg disampaikan oleh KASN RI berada dalam kategori Baik .