Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan , maka disampaikan bahwa ada kebijakan " Promo Merdeka " sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 tahun 2024 pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan 20 Desember 2024 .