Hari ini staf seksi pemerintahan Luh Rupini, S.Sos bersama Kasi Trantib Kantor Camat Sawan I Made Sutiastawa , selasa, 7 Maret 2023 melaksanakan pendampingan kegiatan penduduk non permanen di Desa Kerobokan dan Desa Sinabun , sesuai dengan permendagri nomor 74 tahun 2022 tentang penduduk non permanen jangka waktu sebagai non permanen 1 tahun.