Hari ini rabu, 4 maret 2026 Seluruh pegawai Kantor Camat Sawan melaksanakan kegiatan timbang dan pilah sampah di Sekretariat Bank Sampah Unit (BSU) Kutus (8). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber di lingkungan perkantoran.
Keberadaan Bank Sampah Unit (BSU) mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah terpadu dari sumbernya, mengurangi timbunan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah maupun instansi.
Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai secara aktif memilah sampah sesuai jenisnya sebelum dilakukan penimbangan. Adapun hasil penimbangan sampah pada hari ini di BSU Kutus Kantor Camat Sawan adalah sebagai berikut: Bentukan campur : 10,2 kg, Botol bir draft : 5 buah, Botol bir Bintang : 1 buah, Plastik campur : 10 kg, Kertas duplek : 0,4 kg, Kardus : 3,1 kg
Kegiatan timbang dan pilah sampah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam membudayakan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Dengan konsistensi pelaksanaan kegiatan di lingkungan kantor, diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Sawan.