Sehubungan dengan telah ditandanganinya Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor tanggal 26 Agustus 2022, maka masyarakat dapat kesempatan untuk melakukan samsat kendaraannya yang telah lewat bertahun - tahun .