(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Telah Terbit Pergub Bali No. 43 tahun 2022

Admin sawan | 16 September 2022 | 50 kali

Sehubungan dengan telah ditandanganinya Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor tanggal 26 Agustus 2022, maka masyarakat dapat kesempatan untuk melakukan samsat kendaraannya yang telah lewat bertahun - tahun .