(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Penertiban Reklame Serentak di Kecamatan Sawan, Fokus pada Jalan Protokol

Admin sawan | 01 April 2026 | 73 kali

Hari ini Rabu, 1 April 2026  Dalam rangka menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan, Made Sutiastawa, SH bersama staf melaksanakan kegiatan penertiban reklame berupa spanduk, baliho, banner, pamflet, umbul-umbul, dan sejenisnya di wilayah Kecamatan Sawan.

Kegiatan penertiban ini difokuskan pada area jalan protokol yang dinilai memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan menjadi wajah utama wilayah kecamatan. Adapun lokasi yang menjadi prioritas penertiban meliputi Desa Giri Emas, Desa Sangsit, Desa Bungkulan, dan Desa Kerobokan.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Nomor: B.300/478/TrantibSatpolPP/III/2026 tentang penertiban reklame serentak yang melanggar ketentuan. Dalam pelaksanaannya, tim menertibkan berbagai jenis reklame yang tidak memiliki izin, sudah kedaluwarsa, maupun dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Made Sutiastawa, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penertiban juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih taat dalam pemasangan reklame.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna memastikan wilayah Kecamatan Sawan tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.