(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Adminduk Kecamatan Sawan, Layani 23 Pencetakan KTP-el dan 182 Aktivasi IKD

Admin sawan | 14 September 2026 | 55 kali

Senin 14 September 2026 Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Camat Sawan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan optimal kepada masyarakat.

Pelayanan KTP-el mencatat jumlah keping sebanyak 144 keping, dengan jumlah pencetakan sebanyak 23 keping, sehingga tersisa 121 keping.

Dari jumlah pencetakan tersebut, tercatat 7 keping untuk PRR, 5 keping karena rusak, 1 keping karena hilang, serta 10 keping untuk perubahan data.

Selain pelayanan KTP-el, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan mencapai 182 aktivasi. Sebaran pelayanan IKD meliputi Lemukih 5, Galungan 11, Bebetin 2, Sudaji 6, Sawan 6, Menyali 3, Suwug 1, Jagaraga 4, Kerobokan 1, Sangsit 1, Bungkulan 141, dan Giri Emas 1.

Pada hari yang sama, pelayanan juga mencatat 2 orang melakukan perekaman KTP-el, yang seluruhnya merupakan Wajib KTP.

Capaian pelayanan tersebut menunjukkan komitmen Kecamatan Sawan dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan dan IKD.

Melalui pelayanan yang berkelanjutan, Kecamatan Sawan terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses dokumen kependudukan secara mudah dan tertib, serta mendukung percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.