Jumat, 5 Januari 2024 Plt. Kasi Pemerintahan Luh Rupini, S.Sos hadir dalam acara :
1. Sosialisasi Penyusunan RPJM Desa Tahun 2023 - 2028
2. Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa
Acara dihadiri oleh Bpk Perbekel desa sangsit, ketua BPD, Direktur Bumdes, LPM, Karang taruna, kelian subak, Ketua PKK dan Perangkat desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Perbekel, sesuai Visi dan Misi Perbekel, untuk desa sangsit, karena bpk sekdes sudah berkordinasi dengan Dinas PMD bawa untuk penyusunan RPJM untuk desa sangsit. RKTL sdh dibuat, bisa di laksanakan setelah 14 Pebruari 2024 karena terbenturnya Pemilu 2024 pedoman dan petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng.