Hari ini Rabu, 29 April 2026 Staf Kecamatan Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi percetakan KTP elektronik, perekaman data, serta pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Camat Sawan.
Berdasarkan hasil pelayanan hari ini, tercatat jumlah keping KTP elektronik sebanyak 139 keping, dengan jumlah cetak mencapai 23 keping dan sisa keping sebanyak 116. Rincian hasil cetak meliputi cetak PRR sebanyak 6 keping, cetak rusak 3 keping, cetak hilang 4 keping, serta cetak perubahan data sebanyak 10 keping.
Selain itu, pelayanan pembuatan IKD di Kecamatan Sawan menunjukkan capaian yang baik dengan total 35 orang yang telah melakukan aktivasi. Adapun sebaran pelayanan IKD berasal dari beberapa desa, yaitu Desa Gobleg (1 orang), Lemukih (1 orang), Bebetin (10 orang), Sudaji (2 orang), Suwug (4 orang), Jagaraga (1 orang), Sangsit (5 orang), Bungkulan (7 orang), Kerobokan (2 orang), dan Giri Emas (2 orang).
Untuk pelayanan perekaman KTP elektronik, tercatat sebanyak 2 orang telah melakukan perekaman, yang seluruhnya merupakan wajib KTP.
Pelaksanaan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Sawan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan. Dengan adanya layanan yang optimal dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan serta mendukung percepatan transformasi digital melalui penggunaan IKD.