Senin, 4 Agustus 2025 Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan Made Suastika, S.Sos bersama staf Seksi Trantib dan Pol PP mendampingi Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait dengan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Jagaraga dan Desa Bungkulan. Pendataan diterima langsung perangkat desa di kedua desa dimaksud.
Tujuan pendataan penduduk non permanen adalah untuk mencatat dan mengelola data penduduk yang tinggal sementara di suatu wilayah serta untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung perencanaan pembangunan serta keamanan nasional.
Proses pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara manual atau secara daring (online). Namun, proses pendaftaran saat ini masih banyak dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Meskipun demikian, pemerintah terus mendorong pendaftaran secara daring untuk mempermudah proses dan verifikasi data.
Pendataan penduduk non permanen merupakan bagian penting dari pengelolaan data kependudukan yang dinamis. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta untuk mendukung upaya ini agar pelayanan publik lebih tepat sasaran dan pembangunan daerah berjalan optimal.