Hari ini rabu, 3 september, 2025, Kasi Pembangunan Kecamatan Sawan Wayan Mahayasa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan Made Suastika, S.Sos bersama Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Luh Rupini,S.Sos, dampingi Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Buleleng dalam hal ini yang hadir Luh Wartami, S. Sos bersama staf dalam rangka Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya untuk mewujudkan tertib Administrasi Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Suwug.
Kegiatan ini diterima langsung sekretaris desa , ketua BPD dan perangkat desa Desa Suwug. Adapun petunjuk yang diberikan dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng yakni :
1. Penilain akan dilaksanakan di bulan Maret tahun 2026
2. Di bulan Nopember dan Desember tahun 2025 akan diberikan Sosialisasi terkait Lomba Evaluasi Perkembangan Desa
3. Di bulan Januari tahun 2026 terakhir Pembinaan dari Kabupaten dan Upload Dokumen
Harapan setelah diberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terwujudnya tertib administrasi pemerintahan desa yang ditandai dengan kelengkapan dan keakuratan pencatatan data, pelayanan publik yang efektif, serta akuntabilitas perangkat desa dalam pengelolaan dan pelaporan kegiatan desa, yang pada akhirnya dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.