Rabu, 23 September 2026 Kasubag Perencanaan Kecamatan Sawan, I Gede Mudiarsa, S.Sos., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan di Banyualit Spa’N Resort, Jalan Laviana, Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Lovina, Singaraja. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam proses perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan Bimtek tersebut diikuti dan dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Buleleng, serta para pejabat perencana. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, M.A.P. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman terkait berbagai ketentuan dan tata cara dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi selanjutnya membahas penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2027, termasuk tata cara pengusulan SHS. Dalam penyusunan dan pengusulan harga, diperlukan pembanding sebagai dasar penentuan harga, dengan memperhatikan harga yang paling rendah dan wajar. Hal tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan anggaran dilakukan secara efektif dan sesuai dengan kondisi harga pasar.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Buleleng memberikan materi mengenai mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa. Disampaikan bahwa pengadaan tidak semestinya dilaksanakan secara mendadak karena kondisi tersebut dapat menjadi anomali dalam proses pengadaan. Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan pengadaan dilakukan secara mendadak, perlu didukung dengan dokumen justifikasi teknis. Penggunaan satu rekanan secara berulang juga perlu diperhatikan karena terdapat alternatif rekanan lainnya yang dapat menjadi pembanding sesuai ketentuan.
Dalam materi perencanaan pengadaan barang dan jasa juga dijelaskan bahwa belanja dapat dibedakan menjadi belanja pengadaan dan belanja nonpengadaan dengan tetap memperhatikan harga pasar. Apabila terdapat perubahan dalam perencanaan, maka perlu disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku. Melalui pelaksanaan Bimtek ini diharapkan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.