Rabu, 16 Juli 2025 Sekcam Sawan Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos menghadiri Forum Grup Diskusi terhadap Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres No.46 Thn 2025 tentang Perubahan Perpres 12 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada masa transisi termasuk Diskresi Pengguna Anggaran.
Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip, serta praktik pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan berkontribusi pada keberhasilan pembangunan nasional.