Hari ini Rabu 24 Juni 2026 Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP, secara resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng masa bakti 2019–2027. Kegiatan pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Sawan.
Pelantikan dan peresmian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2 / 343 / HK / 2026. Dalam keputusan tersebut ditetapkan pemberhentian dengan hormat Saudara Kadek Mimika dari jabatannya sebagai Anggota BPD Desa Sudaji disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama memangku jabatan tersebut.
Selanjutnya, melalui keputusan yang sama, Saudara Dewa Kadek Ardi Purnawan diresmikan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng untuk masa bakti 2019–2027.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan Made Suastika, S.Sos, Perbekel Desa Sudaji, Ketua BPD Desa Sudaji beserta anggota, Kelian Banjar Dinas se-Desa Sudaji, serta perangkat Desa Sudaji.
Dalam sambutannya, Camat Sawan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik serta berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Beliau juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Anggota BPD yang baru dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelantikan ini diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa Sudaji.