Hari ini Selasa, 10 Februari 2026 Staf Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) serta Pol PP Kecamatan Sawan mengikuti rapat sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Buleleng.
Rapat sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Pergub Bali Nomor 54 Tahun 2025 tentang perubahan sistem pengajuan bantuan sosial (bansos) bencana.
Dalam peraturan terbaru tersebut dijelaskan bahwa pengajuan bantuan sosial bencana tidak lagi menggunakan proposal, melainkan cukup dengan rekomendasi dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami mekanisme baru pengajuan bansos bencana sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.