Hari ini Rabu, 4 Maret 2026, Operator SIPD Kecamatan Sawan mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait sosialisasi tata cara dan tahapan penginputan usulan bantuan sosial berupa uang pada Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh operator SIPD perangkat daerah se-Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pengusulan bantuan sosial melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari tahapan perencanaan, penginputan data calon penerima, hingga proses verifikasi dan validasi usulan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penginputan usulan bantuan sosial harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi pada tahap selanjutnya. Selain itu, kelengkapan data dan dokumen pendukung menjadi syarat utama dalam proses pengajuan agar usulan dapat diproses dan ditindaklanjuti pada Tahun Anggaran 2027.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Operator SIPD Kecamatan Sawan dapat memahami secara menyeluruh prosedur dan tahapan penginputan usulan bantuan sosial, sehingga proses perencanaan dan penganggaran Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kecamatan Sawan berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan bantuan sosial.