(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Camat Sawan Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Upaya Menjaga Ketertiban, Keamanan, dan Kenyamanan Masyarakat Yang Beraktivitas di Pasar Sangsit

Admin sawan | 30 Januari 2026 | 32 kali

Hari ini Jumat, 30 Januari 2026 Camat Sawan, I Ketut Cantyana, S.P., menghadiri rapat koordinasi dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Pasar Sangsit. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sangsit.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng, khususnya Pasal 20A, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang berjualan di area terlarang, seperti badan jalan, area parkir, jalur evakuasi, maupun di luar area pasar resmi.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kapolsek Sawan, Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P., Danramil 1609-09 Sawan, Kapten Arh Gede Buktiana, Perbekel Desa Sangsit, Kelian Adat Desa Sangsit, Kepala Pengelola Pasar Sangsit, Perwakilan Pedagang Pasar Sangsit

Dalam arahannya, Camat Sawan menegaskan bahwa kebijakan penataan pedagang bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, khususnya pedagang kaki lima. Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang dalam setiap kebijakan yang diambil, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan Peraturan Daerah ini memerlukan dukungan bersama, mengingat aktivitas berjualan di sepanjang bahu jalan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. Penataan dilakukan untuk melindungi keselamatan pedagang sekaligus pengguna jalan.

Camat Sawan juga mengarahkan agar pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang bahu jalan dipindahkan ke lokasi di sisi barat Pasar Sangsit. Kebijakan ini bukan merupakan larangan berjualan, melainkan upaya penataan sesuai regulasi guna menciptakan lokasi berjualan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Dalam hal ini, peran Desa Dinas dan Desa Adat sangat diharapkan, khususnya dalam pengawasan dan pengaturan aktivitas berjualan di wilayah pasar.

Sementara itu, Kapolsek Sawan menyampaikan pentingnya memantapkan langkah tindak lanjut Perda Nomor 9 Tahun 2015, khususnya terkait aktivitas berjualan di atas trotoar. Pedagang akan dicarikan tempat dan fasilitas berjualan yang lebih aman agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas serta demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Pengawas PD Pasar Sangsit menegaskan bahwa seluruh kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat ini akan ditindaklanjuti melalui berita acara kesepakatan, serta disertai kebijakan-kebijakan pendukung bagi pedagang yang menempati lokasi baru.

Adapun hasil kesimpulan rapat yang disepakati bersama, antara lain:

Dilaksanakan sosialisasi kepada pedagang, baik secara lisan maupun melalui pengeras suara di area pasar.

Pedagang diarahkan untuk tidak berjualan di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar.

Disusun skema penataan pedagang yang baik di sisi barat bangunan pasar.

Dilakukan pemasangan rambu-rambu larangan bagi kendaraan tertentu.

Pengaturan parkir kendaraan roda dua agar tertata rapi di sepanjang jalur barat–timur pasar.

kendaraan besar roda empat dan sejenisnya di arahkan di parkir di sepanjang jalan raya sisi timur barat pasar posisi kendaraan roda dua dan kendaraan tersebut tidak Di perkenankan di sebelah barat pasar dari pukul 03.00 - 10.00 wita

Sterilisasi badan jalan dilakukan tidak hanya pada pagi hari, tetapi juga pada sore dan malam hari untuk aktivitas berdagang di sisi barat pasar.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas di Pasar Sangsit dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat pengguna pasar