(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pembinaan Kearsipan di Desa Sinabun

Admin sawan | 09 Mei 2022 | 106 kali

Pemerintah Kecamatan Sawan hari ini melakukan pembinaan kearsipan di Desa Sinabun, dalam pembinaan ini dijelaskan Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan menyebutkan, arsip adalah :

  1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok; dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan / atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

    Beberapa alasan kenapa arsip penting, adalah:
    1. Kondisi masyarakat menuntut bukti yang bersifal legal – formal.
      * Dinamika masyarakat yang menuntut transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
      * Sikap kritis masyarakat sebagai efek dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
    2. Administrasi pemerintahan memerlukan jaringan informasi.
      * Pelaksanaan administrasi pemerintahan memerlukan ketersediaan data yang cepat, tepat, dan lengkap untuk bahan pengambilan keputusan dan perencanaan, pelaksanaan, dan sistem kontrol.
      * Referensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    3. Arsip sebagai marwah dan prestasi daerah.
      * Potret prestasi/kinerja lembaga pemerintahan tercermin dan terekam dalam arsip yang diciptakan.
      * Sebagai kota yang memiliki sejarah panjang, Yogyakarta tidak bisa lepas dari keberadaan Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman yang memiliki arsip dan naskah kuno yang memiliki nilai historis.
    4. Layanan informasi.
      * Sebagai kota pendidikan, diperlukan arsip sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah.
      * Terkait dengan berbagai kepentingan masyarakat Yogyakarta membutuhkan ketersediaan informasi dan arsip.