Pembinaan Kearsipan di Desa Sinabun
Admin sawan | 09 Mei 2022 | 106 kali
Pemerintah Kecamatan Sawan hari ini melakukan pembinaan kearsipan di Desa Sinabun, dalam pembinaan ini dijelaskan Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan menyebutkan, arsip adalah :
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok; dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan / atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Beberapa alasan kenapa arsip penting, adalah:
Kondisi masyarakat menuntut bukti yang bersifal legal – formal.
* Dinamika masyarakat yang menuntut transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
* Sikap kritis masyarakat sebagai efek dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Administrasi pemerintahan memerlukan jaringan informasi.
* Pelaksanaan administrasi pemerintahan memerlukan ketersediaan data yang cepat, tepat, dan lengkap untuk bahan pengambilan keputusan dan perencanaan, pelaksanaan, dan sistem kontrol.
* Referensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Arsip sebagai marwah dan prestasi daerah.
* Potret prestasi/kinerja lembaga pemerintahan tercermin dan terekam dalam arsip yang diciptakan.
* Sebagai kota yang memiliki sejarah panjang, Yogyakarta tidak bisa lepas dari keberadaan Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman yang memiliki arsip dan naskah kuno yang memiliki nilai historis.
Layanan informasi.
* Sebagai kota pendidikan, diperlukan arsip sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah.
* Terkait dengan berbagai kepentingan masyarakat Yogyakarta membutuhkan ketersediaan informasi dan arsip.