Selasa, 6 Mei 2025
Kasubag. Umum dan Keuangan Luh Karyani, S.Sos menghadiri rapat mengenai PPh 21 bersama dengan Staf Umum dan Keuangan yang bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kab. Buleleng
Adapun beberapa hal yang disampaikan terkait (Penerapan Pajak TER) :
1. SKPD menghitung ulang jumlah PPH 21 bulan Januari dan Pebruari untuk disesuaikan dengan TER.
2. Selisih pajak yag belum terbayarkan akan diamprahkan di bulan Juni 2025
3. SPJ barang/jasa dengan rekanan Non PKP yang belanja diatas 2 juta wajib membayarkan PPN dengan perhitungannya sama dengan menghitung PPN rekanan PKP, yang SPJ ya sudah cair diatas 2 juta dan NON PKP wajib menghitung PPN dan membayarkan PPN nya (nominal PPN bisa chat tyg utk pembuatan kode billing)
4. PNS yang belum melakukan pemadanan NPWP wajib melakukan pemadanan dulu ke KPP Pratama Singaraja agar data bisa terbaca di Aplikasi Coretax (NIK dan NPWP akan dicek dulu)
5. Pengembalian PPH Final PNS bulan Januari dan Pebruari dapat diamprahkan setelah pembuatan pelaporan.