Beranda/Berita/Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan Terima Kunjungan PT. Jasa Raharja Bahas Kebijakan Baru Wajib Pajak Tahun 2026
Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan Terima Kunjungan PT. Jasa Raharja Bahas Kebijakan Baru Wajib Pajak Tahun 2026
Admin sawan | 26 Mei 2026 | 31 kali
Hari ini Selasa, 26 Mei 2026, Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan, Luh Karyani, S.Sos menerima kunjungan dari PT. Jasa Raharja dalam rangka sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan kebijakan baru bagi wajib pajak yang mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Sawan dengan suasana penuh koordinasi dan komunikasi yang konstruktif.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak kecamatan mengenai perubahan kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan keterkaitannya dengan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Dalam penyampaiannya, pihak PT. Jasa Raharja menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan, Luh Karyani, S.Sos menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja. Menurutnya, informasi terkait kebijakan baru ini sangat penting untuk diketahui oleh pemerintah kecamatan agar nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat secara tepat dan jelas.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pihak kecamatan, dan PT. Jasa Raharja dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan pembayaran pajak tepat waktu. Selain itu, diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi terkait langkah-langkah sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan guna mendukung implementasi kebijakan baru wajib pajak pada tahun 2026.