Staf Kecamatan Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat pada hari Rabu, 6 Mei 2026 di Kantor Camat Sawan. Pelayanan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Berdasarkan hasil pelayanan, jumlah keping KTP elektronik yang tersedia sebanyak 150 keping, dengan total cetak mencapai 24 keping, sehingga tersisa 126 keping. Rincian hasil cetak meliputi cetak perubahan sebanyak 11 keping, cetak rusak 4 keping, cetak hilang 1 keping, dan cetak PRR sebanyak 8 keping.
Selain itu, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tingkat kecamatan tercatat sebanyak 14 orang. Pelayanan ini juga menjangkau beberapa desa, yaitu Desa Bebetin sebanyak 4 orang, Desa Menyali 1 orang, Desa Suwug 2 orang, Desa Sangsit 4 orang, dan Desa Bungkulan 3 orang.
Untuk pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), jumlah keping tersedia sebanyak 112 keping, dengan cetak baru sebanyak 5 keping dan sisa keping sebanyak 107.
Sementara itu, perekaman KTP elektronik juga dilaksanakan dengan jumlah perekaman sebanyak 4 orang, yang seluruhnya merupakan wajib KTP.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, guna mendukung tertib administrasi serta kemudahan akses layanan publik.