Hari ini Rabu, 20 Mei 2026, Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) serta Pol PP Kecamatan Sawan mendampingi staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di wilayah Desa Jagaraga dan Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan keberadaan penduduk non permanen yang tinggal sementara di wilayah Kecamatan Sawan tercatat dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Dari hasil pemantauan dan pendataan yang dilakukan, tercatat sebanyak 12 orang penduduk non permanen berada di wilayah Desa Jagaraga, sedangkan di Desa Sangsit ditemukan sebanyak 6 orang penduduk non permanen.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pengecekan identitas serta memberikan imbauan kepada masyarakat dan para penduduk pendatang agar selalu melaporkan keberadaannya kepada aparat desa maupun lingkungan setempat. Langkah ini penting guna mendukung akurasi data administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng.
Pemerintah Kecamatan Sawan bersama Disdukcapil Kabupaten Buleleng akan terus bersinergi melaksanakan pemantauan secara berkala di seluruh desa di wilayah Kecamatan Sawan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban masyarakat.