(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Staf Sub Bagian Perencanaan Kecamatan Sawan Ikuti Pelatihan Pencatatan Transaksi Non Tender dan Swakelola di Kabupaten Buleleng

Admin sawan | 10 Juni 2026 | 30 kali

Hari ini Rabu, 10 Juni 2026, Staf Sub Bagian Perencanaan Kecamatan Sawan mengikuti kegiatan Pelatihan Pencatatan Transaksi Non Tender dan Swakelola yang bertempat di Gedung Unit IV  Kantor Bupati Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pencatatan pengadaan pada Aplikasi Inaproc, sehingga pelaksanaan administrasi pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelatihan dibuka secara langsung oleh I Made Suwitra Yadnya, ST selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman terkait tata cara pencatatan transaksi pengadaan non tender dan swakelola pada sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, diharapkan Staf Sub Bagian Perencanaan Kecamatan Sawan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pelaksanaan administrasi pengadaan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.