Hari ini senin, 29 september 2025 staf sub bagian umum dan keuangan kantor camat sawan menghadiri Kegiatan Sosialisasi peningkatan pemahaman terkait mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi CORETAX bagi penerima Bantuan Operasional Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng .
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Perwakilan dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng dan operator dari KPP Pajak Pratama Singaraja dengan mengundang lembaga- lembaga terkait dengan perwakilan masing-masing 1(satu) orang untuk hadir dalam sosialisasi tersebut. Dimana dalam rapat tersebut setiap Lembaga seperti WHDI Kecamatan yang melaksanakan suatu kegiatan, pada proses pembuatan laporan pertanggung jawaban sudah sepakat hanya dikenakan pembayaran pajak pada Pasal 21 dan pasal 23 pada aplikasi Coretax.
Diharapkan, setelah kegiatan ini, pengelolaan pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.