Hari ini Selasa 10 Maret 2026 Staf Kantor Camat Sawan melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Ruang Pelayanan Kantor Camat Sawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan.
Pelayanan perekaman dan percetakan KTP ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang melakukan perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP baru, maupun penggantian KTP yang rusak atau hilang. Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Adapun hasil pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Sawan pada hari Selasa, 10 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Pelayanan KTP Elektronik (KTP-el):
Jumlah keping tersedia : 95
Jumlah cetak : 18
Sisa keping : 77
Rincian Cetak KTP:
Cetak PRR : 4
Cetak rusak : 3
Cetak hilang : 3
Cetak perubahan : 8
Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD):
Jumlah aktivasi IKD Kecamatan : 7 orang
Desa Menyali : 1
Desa Sinabun : 1
Desa Sangsit : 3
Desa Bungkulan : 2
IKD melalui desa : -
Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA):
Jumlah keping : 56
Cetak baru : 1
Sisa keping : 55
Perekaman KTP-el:
Jumlah perekaman : 2 orang
Wajib KTP : 2 orang
Kantor Camat Sawan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal, cepat, dan tepat kepada masyarakat guna mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Sawan.