Hari ini kasi trantib dan pol PP kantor camat sawan menghadiri rapat sebagai tindaklanjut PERDA Kab. Buleleng nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bertujuan komitmen bersama melaksanakan upaya penanganan masalah narkoba diwilayah Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi wilayah rawan peredaran narkoba dan menentukan langkah intervensi yang akan dilakukan diwilayah.
Rapat dibuka dari Kepala Kesbangpol Kab Buleleng pada pukul 13.25.