(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Staf Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan Ikuti Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinsos P3A Kabupaten Buleleng

Admin sawan | 13 Oktober 2026 | 42 kali

Selasa, 13 Oktober 2026 Staf Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperoleh pemahaman mengenai penyusunan dan penerapan standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Materi disampaikan oleh I Putu Kariaman Putra, S.Sos., M.M., selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, prosedur, dan kebutuhan masyarakat.

Dijelaskan bahwa standar pelayanan bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat, meningkatkan kualitas serta kinerja pelayanan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan standar pelayanan perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kejelasan prosedur hingga kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan yang dibutuhkan.

Adapun prinsip-prinsip standar pelayanan yang dibahas meliputi kesederhanaan, konsistensi, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparansi, dan keadilan. Prinsip kesederhanaan menekankan pelayanan yang mudah dipahami dan diikuti, sedangkan konsistensi berkaitan dengan kepastian waktu, prosedur, persyaratan, dan biaya. Sementara itu, prinsip partisipatif mendorong keterlibatan masyarakat, akuntabilitas memastikan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan, keberlanjutan mendukung penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan, transparansi menjamin keterbukaan informasi, serta keadilan memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi.

Melalui keikutsertaan dalam forum konsultasi publik ini, Staf Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan diharapkan dapat menambah wawasan serta memperkuat pemahaman mengenai penerapan standar pelayanan publik. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Kecamatan Sawan.