Hari ini Jumat, 10 April 2026, staf Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sawan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari regulasi nasional terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, S.Sos., M.A.P. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat nomor P665 yang melarang praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka).
Sosialisasi dipimpin oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjitdra didampingi Para Asisten Lingkup Pemkab Buleleng, Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng serta diikuti Pimpinan OPD Se-Kabupaten Buleleng, Staf Ahli Bupati Buleleng dan BUMD secara luring dan juga hadir secara daring Para Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Buleleng, Para Camat Se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili, Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Perbekel beserta Perangkat Desa Se-Kabupaten Buleleng, Kelian Desa Adat, Ketua PHRI Kabupaten Buleleng serta Universitas terkait di Kabupaten Buleleng dan Komunitas Sungai Watch dan Komunitas Peduli Lingkungan Lainnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala direncanakan akan ditutup. Selain itu, mulai tanggal 1 Mei 2026 akan diberlakukan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan nasional ke depan menekankan pada pemilahan sampah berbasis sumber, di mana sampah harus dipilah sejak dari rumah tangga. TPA nantinya hanya akan digunakan untuk menampung sampah residu. Selain itu, penguatan peran TPS3R dan Bank Sampah juga menjadi fokus utama, disertai dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan terkait pengaturan jadwal pembuangan sampah, baik untuk sampah organik maupun anorganik, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mulai berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan prinsip “mulai dari rumah, mulai dari sekarang”, karena sampah merupakan tanggung jawab bersama.