Selasa, 19 Agustus 2025 Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan Made Suastika, S.Sos bersama staf mengadakan monitoring terkait Administrasi Aset Desa di Desa Lemukih dan Desa Galungan. Dalam monitoring di kedua desa diterima oleh Sekdes dan Kasi Pemerintahan.
Aset Desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta mengacu pada Perbub No. 80 Tahun 2017
Untuk di Desa Lemukih terkait aset, sesuai dengan format pengelola aset desa agar mengacu pada Perbub 80 Tahun 2017 tentang Pengelola Aset Desa, untuk disistem Sipades sudah di input, dan yang manual belum ada. Untuk di Desa Galungan di sistem Sipades sudah diinput, untuk manual juga sudah dibuat. Kegiatyan monitoring berjalan lancar yang berlangsung selama 2 jam.
Tujuan utama monitoring aset desa adalah untuk memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara efektif, efesien, tranparan dan akuntabel. Monitoring ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan aset desa serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat terkait pengelolaan dan pemanfaatannya.