Kamis, 5 November 2026, Staf Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Sawan mengikuti rapat koordinasi yang bertempat di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng. Rapat ini membahas permasalahan serta penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di masing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Rapat secara langsung dibuka oleh Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si., didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M. Dalam pembahasan disampaikan bahwa diperlukan koordinasi dan pendataan PKL di masing-masing kecamatan sebagai langkah awal dalam penataan serta penanganan permasalahan pedagang kaki lima.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Sawan, lokasi yang menjadi perhatian terkait keberadaan PKL yaitu di sekitar Pasar Desa Sangsit dan Pasar Desa Bungkulan. Dalam kesempatan tersebut, pihak yang membidangi di masing-masing kecamatan dimohon agar segera menyampaikan data PKL yang valid dan akurat sehingga dapat dijadikan bahan tindak lanjut oleh instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kecamatan Sawan juga menyampaikan permasalahan keberadaan PKL di wilayah Desa Sangsit, tepatnya di Dusun Celuk, yaitu pedagang yang menjual buah-buahan, bunga, dan barang dagangan lainnya dengan memanfaatkan area parkir serta badan jalan. Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa penanganan PKL yang menggunakan area parkir dan badan jalan pada jalur utama merupakan kewenangan pemerintah kabupaten melalui instansi terkait. Sementara itu, pihak Kecamatan Sawan sesuai kewenangannya akan terus melakukan koordinasi serta memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terwujud sinergi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam penataan PKL, sehingga tercipta lingkungan pasar dan kawasan jalan yang tertib, aman, nyaman, serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.