(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Plt. Kasi Pelayanan Terpadu bersama Staf Seksi Sosial dan Budaya Lakukan Monitoring Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Teba Modern di Desa Sawan dan Desa Menyali

Admin sawan | 18 September 2025 | 25 kali

Hari ini rabu, 18 september 2025 Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Sawan Luh Rupini, S.Sos bersama staf seksi sosial dan budaya kecamatan sawan melaksanakan monitoring  pengelolaan sampah dan pembuatan teba modern  di Desa Sawan dan Desa Menyali. Dalam kegiatan ini dilakukan monev terhadap pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Monitoring dikedua desa diterima langsung sekretaris desa dan perangkat desa di kedua desa. Kegiatan yang berjalan selama 1,5 jam berlangsung aman dan lancar. Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Sawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada seluruh instansi pemerintah di Provinsi Bali.

Seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan pengolahan sampah organik melalui pembuatan teba modern dan biopori.

Dia juga menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai telah diterapkan dengan membatasi penggunaan tas plastik dan sedotan plastik sekali pakai, serta mewajibkan penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) bagi seluruh pegawai pemerintah.

Yang dimonitoring adalah bagaimana implementasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada masing-masing desa di wilayah kecamatan sawan serta apakah perangkat desa juga telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipisahkan menjadi sampah organik, anorganik, dan residu serta  memastikan bahwa pembatasan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah telah disosialisasikan dan berjalan efektif di wilayah desa masing - masing. 
memastikan bahwa pembatasan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah telah disosialisasikan dan berjalan efektif di seluruh instansi pemerintah di Provinsi Bali. 7 adi