1.Pada Hari kamis, 30 September 2021
Jam 21 : 00 wita s/d.22 : 30 wita Team Gabungan Polsek Sawan, Koramil Sawan, Sat Pol PP Kecamatan Sawan melaksanakan giat ops Yustisi Prokes Covid-19 dan perkembangan penegakan perpanjangan PPKM Darurat pada level tiga.
2. Personil yang terlibat :
a. POLRI : 5 orang
b. TNI : 3 orang
c. Satpol PP : 2 orang
3. Lokasi sasaran untuk giat yustisi
- Desa Sangsit
- Desa Giri emas
- Desa Bungkulan
- Desa Kerobokan
4. Kegiatan dilaksanakan sesuai Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 42 th 2021 Tentang pemberlakuaan PPKM pada Level 4,Level 3, di Wilayah Jawa-Bali,Surat Edaran Bapak Gubernur Bali Nomor 10 th 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638 dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 level 3 selalu menghimbau kepada seluruh warga agar mematuhui aturan yg berlaku,yaitu mematuhui protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M dan para pelaku usaha atau para dagang agar menutup tokonya baik itu toko modern dan tradisional /kios/warung pada pukul 21.30.wita.
5.Hasil laporan Selama melaksanakan giat patroli diwilayah kecamatan sawan yang dipimpin langsung oleh Kanit shabara Bapak Fikri Mascheti dan Satpol PP, bersama - sama menghimbau kepada para pedagang apabila masih ada yang buka selama melaksanakan patroli tetap diberikan himbauan agar menutup daganganya dengan sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Darurat level 3 terlaksana baik itu toko modern, warung yang ada di desa - desa di Wilayah kec.sawan tutup tepat waktu pukul 21.00 wita .dum.
6.Hasil Giat Patroli:
Selama melaksanakan giat
Patroli tdk ditemukan pelanggaran.
Giat berakhir pada pukul 22.30 wita
Demikian kami sampaikan sebagai laporan ????????????