(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pembinaan terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 di Desa Sinabun

Admin sawan | 20 Juni 2022 | 78 kali

Senin, 20 Juni 2022 Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu bersama staf melaksanakan pembinaan terkait dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Desa Sinabun.

Pengurangan pemakaian plastik sangat berdampak positif. Berikut ini kami sampaikan manfaat jika mengurangi sampah dalam kehidupan sehari-hari. Yang pertama, hidup jadi terasa alami. Mulailah memanfaatkan kantong ramah lingkungan. Anda dapat lebih hidup alami di era modern saat ini. Seperti belanja memakai tas kain yang bisa difungsikan kembali. Efeknya aktivitas sederhana itu bisa mengurangi sampah.