Hari ini kamis, 27 november 2025 staf seksi trantib dan pol pp kecamatan sawan melakukan sosialisasi atau pembinaan kepada pedagang kaki lima di pasar tradisional Desa Sangsit.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang berjualan di area terlarang ,badan jalan ,parkir ,jalur evakuasi yang mengganggu pengguna jalan berdasarkan perda nomor 9 tahun 2015. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL ini adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Pedagang kaki lima merupakan salah satu jenis perdagangan dalam sektor informal, yakni operator usaha kecil yang menjual makanan, barang dan atau jasa yang melibatkan ekonomi uang dan transaksi pasar, hal ini sering disebut dengan sektor informal perkotaan.
Petugas menyampaikan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk membatasi mata pencaharian para pedagang, namun untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan kondusif.
Harapannya setelah melakukan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pedagang serta memperlancar pelaksanaan penertiban yang akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kecamatan Sawan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan demi menciptakan area Pasar Desa Sangsit yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.