Hari ini kamis, 25 september 2025, bertempat di gedung unit IV kantor bupati buleleng sekcam sawan Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos menghadiri sosialisasi keterbukaan informasi publik, untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang di Kecualikan (DIK), selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dalam hal keterbukaan Informasi publik.
Tujuan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi PPID untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam mengelola informasi publik secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan memenuhi prinsip kebenaran dan kejelasan, serta membantu PPID dalam melayani permohonan informasi masyarakat secara tepat berdasarkan DIP dan DIK yang telah disusun.
Dari penyampaian narasumber diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini PPID memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip, prosedur, dan kebijakan keterbukaan informasi publik, serta mampu menerapkan kompetensi tersebut dalam menyusun DIP dan DIK, dapat menyusun DIP yang mencakup semua informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai dengan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dapat secara cermat mengidentifikasi informasi yang termasuk dalam kategori DIK (Informasi yang Dikecualikan) dan menyusunnya sesuai ketentuan yang ketat dan terbatas, serta Setelah penyusunan DIP dan DIK yang benar, PPID diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan tepat waktu kepada publik.
Sehingga nantinya dengan pelayanan informasi yang baik dari PPID akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan badan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.