(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Rapat Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan Barang Milik Daerah Semester I Tahun 2026, Kecamatan Sawan Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Admin sawan | 30 Juni 2026 | 44 kali

Hari ini Selasa, 30 Juni 2026 Staf Subbag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan menghadiri Rapat Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Semester I Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh Ibu Nyoman Cakra Mulyadi.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola Barang Milik Daerah agar lebih tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun ruang lingkup evaluasi dan monitoring meliputi beberapa aspek penting, yaitu:

  1. Aspek Kepatuhan dan Regulasi, mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah.
  2. Evaluasi dan Siklus Pengelolaan Aset, yang mencakup proses perencanaan dan pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan aset.
  3. Penatausahaan dan Pelaporan, dengan penekanan pada kesesuaian antara pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Neraca Daerah, serta kondisi fisik barang di lapangan. Selain itu juga dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyusunan laporan mutasi barang serta laporan semester dan tahunan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  4. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, yang menitikberatkan pada penyelesaian permasalahan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan.

Dalam rapat juga dipaparkan beberapa kondisi yang masih menjadi perhatian dalam pengelolaan aset daerah saat ini, di antaranya masih terdapat aset tanah yang belum bersertifikat, kendaraan yang belum dilengkapi BPKB, belanja modal dan pemeliharaan yang belum diusulkan dalam RKBMD, aset rusak berat yang belum diusulkan penghapusan, pencatatan aset yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, serta pelaksanaan rekonsiliasi aset yang belum tepat waktu.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kecamatan Sawan, dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.