Senin, 21 September 2026 Sekretaris TP PKK Kecamatan Sawan bersama Bendahara TP PKK Kecamatan Sawan mewakili Ketua TP PKK Kecamatan Sawan menghadiri rapat sosialisasi mengenai Aspek Hukum Kekerasan terhadap Anak dan Upaya Pencegahannya, yang dilaksanakan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pencegahan perkawinan anak.
Narasumber pertama, I Made Wibawa, S.H., menyampaikan materi mengenai aspek hukum kekerasan terhadap anak. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perlindungan anak memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kekerasan terhadap anak dijelaskan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dalam sosialisasi juga dibahas mengenai lingkup perlindungan anak yang melibatkan anak, orang tua, wali dan keluarga. Jenis kekerasan terhadap anak antara lain perlakuan diskriminatif, perlakuan salah dan penelantaran, kekerasan fisik, praktik yang membahayakan atau bertentangan dengan kepentingan anak, penculikan, penjualan atau perdagangan anak, serta kekerasan seksual berupa persetubuhan maupun perbuatan cabul.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara bersama melalui kemitraan antara pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua serta masyarakat. Kesamaan persepsi dan kepedulian seluruh pihak dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Narasumber kedua, Iptu Ketut Yukio Saputra, S.Tr.K., M.Si., Kanit 4 Satreskrim Polres Buleleng, menyampaikan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dijelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang korbannya dapat berupa perempuan, laki-laki maupun anak. Korban dapat direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung atau diterima dengan tujuan untuk dieksploitasi.
Beberapa modus TPPO yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pekerjaan, janji penghasilan yang menarik, bantuan biaya keberangkatan, tawaran kehidupan yang lebih baik hingga tawaran pernikahan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk memastikan informasi pekerjaan secara jelas, menggunakan jalur resmi, tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi, tidak menyerahkan dokumen asli secara sembarangan, melibatkan keluarga dalam pengambilan keputusan, meningkatkan literasi digital serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi TPPO.
Disampaikan pula bahwa TPPO tidak selalu diawali dengan tindakan kekerasan. Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya indikasi tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.
Selain TPPO, sosialisasi juga membahas faktor yang dapat menyebabkan anak berhadapan dengan hukum, antara lain pengaruh teman sebaya, kurangnya pengawasan orang tua, konflik keluarga, kekerasan terhadap anak, lingkungan pergaulan, penyalahgunaan media sosial, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkotika, tekanan ekonomi serta kurangnya pemahaman mengenai hukum.
Sementara itu, narasumber ketiga, Luh Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi., M.Pd., dari Pradnyagama, menyampaikan materi mengenai perkawinan anak dengan tema “Kenali Risiko, Cegah Bersama, Lindungi Masa Depan Anak.”
Dalam pemaparannya ditekankan pentingnya memahami berbagai risiko perkawinan anak serta perlunya keterlibatan bersama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kehamilan tidak secara otomatis menjadikan perkawinan sebagai satu-satunya jalan keluar. Anak tetap membutuhkan perlindungan, akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan serta dukungan dari keluarga dan lingkungan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, TP PKK Kecamatan Sawan memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak, TPPO maupun perkawinan anak. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, ramah dan melindungi anak.