Jumat, 11 September 2026 — Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Sawan. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil pelayanan pada Jumat, 11 September 2026, tercatat jumlah keping KTP-el sebanyak 153 keping, dengan 9 keping telah dicetak sehingga terdapat 144 keping yang tersisa.
Adapun rincian pencetakan KTP-el meliputi 2 keping PRR, 4 keping karena rusak, 0 keping karena hilang, dan 3 keping karena perubahan data.
Dalam pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kecamatan Sawan mencatat sebanyak 160 aktivasi, dengan rincian Desa Lemukih 7, Galungan 1, Sudaji 2, Menyali 1, Suwug 1, Sinabun 146, Sangsit 1, dan Giri Emas 1.
Sementara itu, pelayanan perekaman KTP-el tercatat sebanyak 1 orang, yang seluruhnya merupakan Wajib KTP sebanyak 1 orang.
Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan ini terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kantor Camat Sawan dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang tersedia serta memastikan data kependudukannya selalu sesuai dan terbaru.