(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan Hadiri Sosialisasi Perbup Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN

Admin sawan | 20 Juli 2026 | 36 kali

Hari ini Senin, 20 Juli 2026 – Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan, Luh Karyani, S.Sos., menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Unit IV Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Rapat sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan ketentuan penggunaan pakaian dinas harian bagi ASN, yaitu: Hari Senin menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki dengan kelengkapan atribut sesuai ketentuan. Hari Selasa menggunakan pakaian dinas berbahan endek, dengan motif endek yang dipakai diperbolehkan menggunakan endek bebas dan tidak harus endek Singa. Hari Rabu menggunakan kemeja putih sebagai pakaian dinas harian. Hari Kamis menggunakan pakaian adat Bali tanpa mengenakan atribut kedinasan. Hari Jumat menggunakan pakaian olahraga, namun apabila terdapat rapat atau kegiatan resmi, ASN dapat menggunakan pakaian endek.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menerapkan ketentuan penggunaan pakaian dinas secara tertib, seragam, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026. Implementasi aturan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.