Hari ini Rabu, 11 Februari 2026 Seluruh staf Kantor Camat Sawan melaksanakan kegiatan timbang dan pilah sampah di Sekretariat Bank Sampah Unit (BSU) Kutus, Kantor Camat Sawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber serta penerapan budaya peduli lingkungan di lingkungan perkantoran.
Adapun hasil penimbangan sampah yang berhasil dikumpulkan pada kegiatan tersebut yaitu botol campur sebanyak 1,9 kg, plastik campur 3,1 kg, kertas duplek 1,2 kg, kardus 3,6 kg, serta botol kaca bir Bintang sebanyak 2 botol. Seluruh sampah telah dipilah sesuai dengan jenisnya sebelum dilakukan penimbangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Melalui kegiatan ini, Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP berharap seluruh staf semakin meningkatkan kesadaran dan peran aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan rutin timbang dan pilah sampah melalui Bank Sampah Unit Kutus, Kantor Camat Sawan terus berupaya menjadi contoh dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.