Selasa, 1 September 2026 Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Sawan. Pelayanan mencakup pencetakan dokumen kependudukan, perekaman KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam pelayanan tersebut, tercatat 111 keping KTP-el tersedia, dengan 23 keping berhasil dicetak, sehingga tersisa 88 keping. Dari jumlah pencetakan tersebut, terdiri atas 6 cetak PRR, 11 cetak rusak, 2 cetak hilang, dan 4 cetak perubahan.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencatat sebanyak 28 aktivasi. Aktivasi tersebut berasal dari masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Sawan, dengan rincian Lemukih 4, Sekumpul 3, Bebetin 2, Sudaji 5, Sawan 1, Suwug 3, Jagaraga 5, Sinabun 1, Kerobokan 1, Bungkulan 2, dan Giri Emas 1.
Untuk pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), tersedia 83 keping, dengan 2 keping dicetak baru, sehingga masih tersisa 81 keping.
Selain pencetakan dokumen kependudukan, pelayanan juga melaksanakan perekaman KTP-el sebanyak 2 orang, yang seluruhnya merupakan warga yang telah wajib memiliki KTP.
Pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Camat Sawan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tertib kepada masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Sawan.