(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Camat Sawan Pimpin Rapat Penataan Kepesertaan JKN Berbasis DTSEN, Tekankan Pemutakhiran Data dan Ketepatan Sasaran

Admin sawan | 28 Oktober 2026 | 41 kali

Rabu, 28 Oktober 2026 Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mendukung pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Camat Sawan, I Ketut Cantyana, S.P., memimpin Rapat Penataan Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda/Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Berbasis DTSEN. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Sawan.

Dalam rapat tersebut, Camat Sawan didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan, Luh Rupini, S.Sos. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perbekel se-Kecamatan Sawan serta perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng. Kehadiran para peserta menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam mendukung penataan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Sawan, I Ketut Cantyana, S.P., menyampaikan bahwa ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata di lapangan masih menjadi tantangan utama yang perlu segera dibenahi. Oleh karena itu, pemutakhiran data secara berkala serta pelaksanaan mekanisme sanggah sesuai prosedur yang berlaku perlu terus ditingkatkan. Camat juga mendorong pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan instansi terkait untuk aktif mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memperbaiki data sosial dan ekonominya. Selain itu, penataan kepesertaan JKN melalui skema PBPU Pemda dan PBI APBD perlu dilakukan secara cermat agar anggaran daerah tersalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, tanpa mengabaikan hak warga yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan. Seluruh pihak diharapkan memperkuat sinergi dalam menyosialisasikan DTSEN dan memfasilitasi proses pemutakhiran data guna mewujudkan program perlindungan sosial yang transparan, akurat, dan tepat sasaran.

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng  Yayan Sutrisna, S.Sos. menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan memiliki peran dalam memfasilitasi pemutakhiran data masyarakat yang dilaksanakan secara berkala, termasuk dalam siklus pemutakhiran setiap tiga bulan, dengan pengolahan dan penetapan data sesuai kewenangan instansi terkait. Pemutakhiran DTSEN menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis serta dapat berubah dari waktu ke waktu. Data yang akurat diperlukan untuk meminimalkan inclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan, dan exclusion error, yakni ketika masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak terdata. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa maupun Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan menetapkan desil kesejahteraan masyarakat karena pengolahan dan penetapan akhir DTSEN menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Ke depan, pemadanan data lintas kementerian dan lembaga diharapkan semakin memperkuat validitas serta transparansi basis data perlindungan sosial. Pemerintah desa juga diingatkan bahwa perubahan atau usulan terkait bantuan sosial Kementerian Sosial harus dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan keputusan akhir sesuai kewenangan Kementerian Sosial.

Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dinas Sosial, pendamping PKH, dan instansi terkait semakin kuat dalam mendukung proses verifikasi, validasi, serta pemutakhiran DTSEN. Dengan pendataan yang lebih akurat dan pelaksanaan mekanisme sesuai ketentuan, penataan kepesertaan JKN melalui skema PBPU Pemda dan PBI APBD diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga manfaat program jaminan kesehatan dan perlindungan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.